Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 18 September 2022 | 12:34 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraJawaTengah.id - Sejak bulan Juli, kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tak kunjung menemui titik terang.

Banyak pihak menduga,ada sosok kuat yang melindungi Sambo sehingga petugas penyidik tak kunjung dapat menyeretnya ke meja hijau.

Kini muncul dugaan bahwa Ferdy Sambo mengidap gangguan jiwa.

Sebagaimana dikabarkan dalam potongan video progam berita televisi yang diunggah oleh tiktok @lelakisejati85.

Baca Juga: Geger Uya Kuya Hipnotis Putri Candrawathi, Misteri Kematian Brigadir J Terbongkar? Ini Faktanya

Dalam video itu dijelaskan, dugaan tersebut dimunculkan agar Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".

"Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter dikutip pada Minggu, (18/9/2022).

Lanjut presenter tersebut menjelaskan, bahwa menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.

Namun bukanlah gangguan kejiwaan yang membuat Sambo bebas dari hukuman.

Baca Juga: Bripka RR Ungkap Brigadir J Sempat Menolak Ajakan Putri Candrawathi untuk Masuk ke Kamar

Hal itu dikarenakan gangguan kejiwaan bukanlah faktor tunggal Ferdy Sambo melakukan pembunuhan keji Brigadir J.

Sontak saja videon tersebut pun mendapat beragam tanggapan dari warganet.

"Amin mudah-mudahan Allah kabulkan," ucap akun @*******om.

"Hanya polisi yang percaya," kata akun @*****ga.

"Alah masyarakat dah tau jalan cerita," tutur akun @*****ah.

"Ingin bebas hukuman," imbuh akun @*****75.

Load More