SuaraJawaTengah.id - Polres Jepara berhasil mengungkap 40 kasus pencurian kendaraan bermotor selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
Dari ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dilansir dari ANTARA, Senin (26/9/2022).
Ia mengungkapkan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Pelaku curanmor yang ditangkap, kata dia, rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti di areal persawahan dan perkebunan. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter "T".
"Kami mencatat ada 25 tempat kejadian perkara (TKP) dari 40 kasus yang diungkap," ujarnya.
Karena pelakunya didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.
Untuk menghindari kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Baca Juga: Polisi Purwakarta Tangkap Komplotan Curanmor, Modusnya Manfaatkan Wanita Muda
Para pelaku pencurian kendaraan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis