Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 28 September 2022 | 10:34 WIB
Endapan lumpur Lapindo mengering di kolam penampungan di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (29/5/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Yandri mengatakan Pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lainnya.

Jika Pemerintah telah membayar ganti rugi, menurut dia, maka aset-aset tersebut dapat menjadi milik Pemerintah sebagai sumber kekayaan negara. Sehingga, tidak ada ruginya negara hadir untuk menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp800 miliar itu.

Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai, ujar Yandri. [Antara]

Baca Juga: Lumpur Lapindo Mengandung Bahan Baterai Mobil Listrik? Begini Penjelasannya

Load More