Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 September 2022 | 17:38 WIB
Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. [Dok Polres Sukoharjo]

Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP.

Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.

"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," imbuh Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian di tahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.

Baca Juga: Viral! Seorang Pedagang Mie Ayam Rugi Karena Ditipu Pembeli Dengan Uang Palsu

Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” tandasnya.

Load More