SuaraJawaTengah.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Pelakunya adalah JP (44), warga Nguter Sukoharjo.
Pelaku diamankan beserta barang bukti upal pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022), menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.
Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Desa Nguter Kecamtaan Nguter, 19 September 2022 lalu
Saat itu pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada pegawai Nita Cell.
"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022 pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta," jelas Kapolres.
Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet), menunjukkan keanehan.
Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000.
Tidak lama berselang, datang Sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebear RP 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.
"Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Viral! Seorang Pedagang Mie Ayam Rugi Karena Ditipu Pembeli Dengan Uang Palsu
Namun demikian, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.
Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP.
Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," imbuh Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian di tahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.
Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris