Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 September 2022 | 19:04 WIB
Ilustrasi minuman manis. Di Indonesia ada 19,5 juta jiwa penderita diabetes, wacana pembatasan penjualan minuman manis pun kembali dibahas. (Pexels/Farhad Ibrahimzade)

"Namun kami terus mendengarkan masukan dari publik, karena ini hal penting yang harus diimplementasikan," kata Yustinus.

Sementara itu Direktur Kebijakan Center or Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda mengatakan cukai MBDK penting karena obesitas dan komplikasi diabetes menjadi salah satu penyebab angka kematian di Indonesia.

Menurut Olivia, sudah banyak negara yang menerapkan cukai MBDK, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Filipina dan Brunei.

Di negara-negara yang sudah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan ini, kata dia, konsumsi minuman berpemanis turun drastis setelah kebijakan fiskal ini diberlakukan.

Baca Juga: Minuman Berpemanis akan dikenakan Cukai pada 2023

"Cukai ini efektif dalam mengendalikan konsumsi," kata Olivia.

Di sisi lain, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo menyebut minimnya perlindungan konsumen dari minuman berpemanis menjadi salah satu penyebab tingginya diabetes.

Menurut dia, Kemenkes dan Kemenkeu harus duduk bersama dengan Kementerian lain untuk menyusun aturan yang benar-benar bisa melindungi konsumen.

Penderita Diabetes

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes mengatakan pemerintah sebenarnya sudah punya banyak regulasi yang mengatur soal minuman berpemanis.

Baca Juga: Awas! Konsumsi Gula Berlebih Bisa Tingkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Berbahaya Lainnya

Tak hanya aturan, Eva mengatakan pemerintah juga melakukan banyak upaya edukasi dan pencegahan soal bahaya diabetes.

Load More