Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Ilustrasi orang sedang memberi sedekah kepada pengemis. Pemerintah Kota Semarang mulai menerapkan aturan tentang pemberian sanksi terhadap pemberi uang kepada pengemis di jalanan, bisa didenda Rp1 juta. (Shutterstock)

Dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada orang yang memberikan sesuatu tersebut berupa hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Load More