SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 1.374 kasus perceraian di Kabupaten Magelang disebabkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Jumlah perceraian karena KDRT tidak dominan.
Pola hidup konsumtif menyebabkan banyak pasangan kedodoran memenuhi kebutuhan hidup.
Merasa tidak puas pendapatan yang tidak sesuai dengan pengeluaran, banyak kasus pisah suami-istri diajukan melalui gugatan cerai.
“Pertengkaran dan perselisihan itu biasanya juga akibat ekonomi. Dua alasan itu sangat berhimpitan. Jadi (masalah) ekonomi ya menyebabkan pertengkaran,” kata Panitera Pengadilan Agama Mungkid Kelas IA, Sultan Hakim, kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (7/10/2022).
Dari total 2.248 kasus cerai yang diputus Pengadilan Agama Mungkid, sebanyak 1.226 berupa gugatan cerai dari pihak istri. Sebanyak 417 kasus merupakan talak dari suami.
Padahal kata Sultan, dibanding dengan masyarakat masa dulu kondisi ekonomi keluarga saat ini relatif membaik. Tapi pola konsumsi rumah tangga menyebabkan pendapatan tidak cukup membiayai pengeluaran.
“Kebutuhan yang sekunder dan primer itu agak kurang dipaskan. Mengikuti pola (kebutuhan) saat ini,” jelasnya.
Sultan menyebutkan tidak semua kasus perselisihan keluarga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak Januari hingga 6 Oktober 2022, tercatat hanya 1 kasus cerai karena KDRT yang diputus Pengadilan Agama Mungkid.
Sorotan media terhadap kasus perceraian para selebritas dalam kasus rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Bilar misalnya, tidak begitu berpengaruh pada masyarakat kebanyakan.
Baca Juga: Pihak Lesti Menanggapi Dingin Bantahan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Ikuti Proses Hukum
Masyarakat tidak terlalu menjadikan para artis sebagai contoh kehidupan sehari-hari.
“Nggak terlalu (berpengaruh). Cuma untuk beberapa orang yang senang medsos itulah. Tapi jarang yang meniru-niru,” kata Sultan.
Berdasarkan laporan statistik Indonesia tahun 2021, jumlah perceraian secara nasional mencapai 447.743 kasus pada tahun 2021. Jumlah itu meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yaitu 291.677 kasus.
Data nasional mencatat istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 75,34 persen perceraian disebabkan oleh gugatan cerai. Sedangkan sisanya 24,66 persen terjadi karena talak oleh suami.
Kasus perceraian paling banyak tahun 2021 terjadi di Provinsi Jawa Barat: 98.088 kasus. Diikuti Jawa Timur (88.235 kasus) dan Jawa Tengah (75.509 kasus).
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor tingginya angka perceraian yaitu 279.205 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal