Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 22:05 WIB
Warga mendorong mobil yang mogok saat melintasi genangan banjir di Jalan Lingkar Luar di Ciracas, Kota Serang, Banten, Selasa (1/3/2022). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp]

Perbuatan itu dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan sehingga klaim ditolak.

Hal yang sama juga berlaku ketika Anda mengajukan klaim garansi ke bengkel pada spare parts mobil yang rusak saat menerjang banjir.

Lantas bagaimana jika sudah terjebak banjir? Langkah pertama, jika mesin mobil anda mati, jangan mencoba untuk menghidupkannya kembali untuk mencegah water hammer.

Apabila situasi memungkinkan, cobalah pinggirkan mobil dan hubungi bengkel atau asuransi agar segera mendapatkan pertolongan.

Load More