SuaraJawaTengah.id - Hendrar Prihadi yang telah dilantik sebagai Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden Joko Widodo harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata pakar hukum tata negara Prof. Muhammad Fauzan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu mengatakan jika undang-undang memperbolehkan seorang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hal tersebut bisa menjadi pilihan bagi Hendrar Prihadi, apakah akan menjalankan dua jabatan berbarengan ataukah meletakkan jabatannya sebagai wali kota.
"Akan tetapi, undang-undang di negara kita melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Fauzan dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 122 huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota merupakan seorang pejabat negara.
Sementara dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, tentunya Hendrar Prihadi harus meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang. Apalagi akhir masa jabatannya sebagai wali kota masih lama," tegasnya.
Dengan meletakkan jabatannya sebagai Wali Kota Semarang, kata dia, Hendrar Prihadi akan lebih efektif dalam melaksanakan tugas barunya sebagai Kepala LKPP tanpa khawatir ada salah satu kinerjanya yang harus "dikorbankan".
Lebih lanjut, Prof. Fauzan mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hendra Prihadi, Gubernur Jawa Tengah dapat menunjuk Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota hingga ditetapkannya pejabat definitif atau hingga akhir masa jabatan.
Hal itu juga pernah terjadi saat Tri Rismaharini ditunjuk sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo, posisinya sebagai Wali Kota Surabaya digantikan oleh Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.
Baca Juga: Dilantik Presiden Jokowi, Hendrar Prihadi Resmi Jadi Kepala LKPP Gantikan Azwar Anas
Demikian pula saat Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007, posisinya digantikan oleh Wakil Gubernur Ali Mufiz.
Disinggung mengenai kemungkinan penunjukan Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP itu bernuansa politik, Fauzan mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
"Ya kalau bicara politik, apa sih yang tidak mungkin," tegasnya.
Akan tetapi jika pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak yang mengangkat Hendrar Prihadi, kata dia, jawabannya pasti bukan karena faktor politik melainkan dengan melihat kapasitas.
"Orang menilai seperti itu ya bisa saja, karena pertanyaannya apa tidak ada orang lain," kata Fauzan.
Presiden Joko Widodo resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10).
Berita Terkait
-
Langsung Gas Pol, Ini Terobosan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi setelah Dilantik Jadi Kepala LKPP
-
Warisannya Capai Rp1 M, Ini Harta Kekayaan Hendrar Prihadi Kepala LKPP yang Baru
-
Mengenal Profil Hendrar Prihadi Kepala LKPP 2022-2027, Pernah Viral Sebut Tidak Dukung Jokowi Dilarang Lewat Tol Trans Jawa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI
-
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris