Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11-10-2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sepuluh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah diadili dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Jaksa penuntut umum Meta Permatasari, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada tanggal 27 Juli 2022.

Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.

Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Temui Pasien di Lokasi Kebakaran RSUP Dr Kariadi, Ganjar Dicurhati Timnas Kalah di AFF

"Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro yang dikutip dari ANTARA dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/10/2022). 

Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok.

Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Dr. Kariadi.

Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD.

Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.

Baca Juga: Bapeten Pastikan Tidak Ada Peningkatan Paparan Radiasi Pasca RS Kariadi Semarang Kebakaran

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasarkan hasil visum dokter.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Load More