Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Tangkap dan Aniaya Pencuri hingga Tewas, 10 Satpam RS Kariadi Semarang Diadili di Pengadilan
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Dr. Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11-10-2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Load More