SuaraJawaTengah.id - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD menyebut ada peluang penetapan tersangka baru atas kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran," kata Mahfud dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).
Dia meyakini kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.
"Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara," ujarnya.
Mahfud sempat menyampaikan kesimpulan dari laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral.
"Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang," katanya.
Menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.
Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Bentuk Tanggung Jawab Moral, TGIF: Ketum PSSI dan Anggota Exco Harus Mundur
"Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya,red.)," ujar Mahfud.
Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.
"Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!