SuaraJawaTengah.id - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondo Utomo Kota Semarang menyebut telah melakukan evakuasi pemasungan terhadap 14 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Humas Rsjd Amino Semarang, Baharudin Eka mengungkapkan evakuasi pemasungan puluhan ODGJ tercatat sejak 2019 hingga 2022.
"Sejak tahun 2019 kami melakukan evakuasi terhadap pasien ODGJ yang dipasung ada 14 orang, 2019 ada 11 orang, 2020 ada 2 orang dan tahun 2022 baru 1 orang," ungkap Eka kepada SuaraJawaTengah.id, Senin (17/10/22).
Ia mengungkapkan, puluhan ODGJ yang dipasung tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Rembang, Pati, Demak, Pekalongan, Tegal dan Kota Semarang.
"Mayoritas yang dipasung itu ODGJ laki-laki," jelasnya.
Eka mengatakan, laporan adanya pemasungan terhadap ODGJ yang diterima RSJD berasal dari laporan warga sekitar dan tersebar melalui grup_grup pesan digital.
"Ada yang warga lapor ada juga kami dapat dari grup WA lalu kami menerjunkan tim,"tuturnya.
Ia menambahkan, pasca divakuasi dari pemasungan ODGJ akan menjalani sejumlah perawatan dan penanganan medis baik dari dokter hingga psikolog.
"Pastinya akan ditangani secara medis dan dengan aslinya,"imbuhnya.
Baca Juga: Studi: 2,45 Juta Remaja Indonesia Tergolong ODGJ
Eka berharap, agar masyarakat lebih peduli terhadap ODGJ dengan tanpa adanya pemasungan dan segera membawa ODGJ kepada pihak yang berkompeten untuk merawat dan menangani.
"Semoga saja Indonesia bebas pasung dan masyarakat tidak melakukan pemasungan terhadap saudara ODGJ,"imbaunya.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Borobudur Ubah Konsep Liburan, Tak Sekadar Jalan-jalan tapi Belajar Budaya hingga Refleksi Diri
-
Widodo Buka Jalan Talenta Lokal ke Tim Utama PSIS,8 Pemain Berpeluang Direkrut
-
Studi 12 Tahun Ungkap PLTU Batang Jadi Habitat 465 Spesies, BPI Luncurkan Buku Biodiversitas
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna Migran, BRI Peduli Latih 60 Eks PMI di Kabupaten Cirebon
-
MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Perpeloncoan hingga Kegiatan Malam Resmi Dilarang