SuaraJawaTengah.id - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sampai ada putusan inkrah.
"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.
Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian.
"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.
Baca Juga: Siapa Andi Setiawan? Korban Tragedi Kanjuruhan ke-133, Banyak Patah Tulang dan Kondisi Kritis
Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Akhmad Hadian, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Hadirkan Promo Spesial untuk Tiket Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis
-
Kota Lama Semarang Kian Hidup: Djournal Hadirkan Ruang Kreatif di Bangunan Bersejarah
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat