SuaraJawaTengah.id - Deretan fakta muncul dalam sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.
Seperti diketahui, Kompol Baiquni Wibowo disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari ANTARA, Rabu (19/10/2022).
Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo.
Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum, "Yakin, Bang?" tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.
Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Baca Juga: Permintaan Bharada E untuk Hadirkan Ferdy Sambo di Persidangannya Nanti
Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.
Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.
JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.
Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain Baiquni, terdakwa dalam perkara obstruction of justice lainnya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota