
SuaraJawaTengah.id - Terkait obat sirup yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak yang viral dimedia sosial, Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (21/10/2022) melakukan koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan stakeholder terkait.
Pada kesempatan tersebut Ditreskrimsus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang diwakili oleh staf dinas kesehatan bagian pelayanan kesehatan dan penyediaan farmasi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan, dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM.
Di wilayah Jateng sendiri menurut Kombes Dwi belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak. "Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian," kata Dwi.
Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer.
BPOM juga menyampaikan beberapa produk siirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).
"Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng," kata Dwi, Jumat (21/10/2022).
Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek, dengan menanyakan obat sirup anak apa saja yang sudah ditarik oleh pihak PBF.
"Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik," ujarnya.
Baca Juga: Dinkes Medan Sidak Apotek Terkait Obat Sirup Mengandung Cemaran Glikol, Ini Tujuannya
Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga akan memberikan himbauan agar sementara waktu lebih mengutamakan pengobatan menggunakan bentuk puyer.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
-
Waspada Hoaks! BPOM Tegaskan Pabrik Kosmetik Ratansha Tidak Ditutup
-
Waspada, BPOM Temukan Ribuan Camilan Ilegal di Jakarta, Kebanyakan Dikirim dari China
-
BPOM Gandeng BRI Bimbing Inovasi UMKM Pangan Olahan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Rebut Ratusan Ribu! Klik Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Bisa untuk Belanja, hingga Bayar Tagihan
-
Investasi Global Lirik Jawa Tengah! Ini yang Ditawarkan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar