
SuaraJawaTengah.id - Tega! Itulah kata yang bisa menggambarkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah asal Blora berinisial HI (35) alias Emchong.
Betapa tidak, dia tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia gara-gara masalah uang Rp 10 ribu.
Kini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Bola untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya tersebut.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, penganiayaanpada Sabtu 10 September 2022 pukul 20.00 WIB dalam rumah Gendro Wiryawan di Blora.
Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
Kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap anak, dilaporkan oleh Mariniam Fortune, merupakan istri Wiryawan.
Korban berinisial Gab (9) siswa kelas 2 SD Kartini Blora. Ada luka-luka yang dialami dan yang terdapat pada tubuh korban, sekaligus diduga sebagai penyebab kematian korban.
"Barang bukti lainnya yaitu bukti petunjuk yakni visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum dr. Setijono Blora, diterangkan secara jelas yang terjadi ditubuh korban, yang diduga sebagai penyebab kematian," kata Kasat Reskrim, Senin (24/10/2022).
Supriyono mengungkapkan, bahwa motif kekerasan terhadap anak tirinya bahwa tersangka emosi terhadap korban (alm), yang sebelumnya almarhumah diberi uang saku sebesar Rp 10 ribu oleh pamannya.
Tetapi pada saat ditanya oleh orang tuanya (pelaku), uang tersebut sudah habis, katanya diberikan kepada temannya, sehingga pelaku emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Suara soal Orang Ngaku Simpatisannya Pukuli Warga
Tersangka memukul muka, pipi, dada, kepala maupun punggung. Yang fatal adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak dengan menggunakan tangan pelaku, lalu dilemparkan sehingga mengenai dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Akibatnya korban jatuh ke lantai, membentur lantai hingga korban tidak bergerak lagi. Korban dibawa ke kamar dan korban muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit Permata.
Satreskrim Polres Blora, menerapkan Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu subsider pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidananya 15 tahun, kemudian dilapis lagi dengan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
-
Penyanyi Wheesung Meninggal Dunia Secara Tragis di Rumah
-
Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia
-
Tragedi Jatuhnya Lift Crane RS PKU Muhammadiyah Blora: 5 Orang Tewas, 13 Luka-luka
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng