SuaraJawaTengah.id - Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melakukan pemusnahan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA hasil pelanggaran merk yang mempunyai persamaan pada keselurahan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti bersarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/202222).
Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.
"Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/ petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya," ungkap AKBP Roshyid dari keterangan tertulis di Semarang Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Empat Kendaraan Jadi Korban, Polda Jateng Memburu Pelaku Pelemparan Batu di Tol Semarang-Solo
AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengaj. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.
Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
"Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen," ungkap Imam Sujono.
Baca Juga: Selama 2022, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Tangkap 22 Tersangka
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...
-
Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng
-
Masih Ditahan usai Ditangkap Demo Ricuh di Semarang, Ini Alasan Polda Jateng Panggil Ortu Puluhan Pelajar
-
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Solo, Diduga Hendak Berangkat ke Jakarta
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
RKB Bela Sufmi Dasco: Tuduhan Terkait Judi Online Tak Masuk Akal dan Rugikan DPR
-
KUR BRI Dukung Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo Terus Tumbuh dan Lestari
-
Kisah Horor Rumah Sakit di Purwokerto: Banyak Hantu Menyerupai Dokter?
-
Lonjakan Trafik Idulfitri Capai 87,7 Persen di Jateng, Kebumen Tertinggi Penggunaan Jaringan Indosat
-
Misteri Dewi Lanjar dan Kisah Kelam Pantai Slamaran Pekalongan