Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB
Brigjen Krishna Murti soroti soal pungli yang dilakukan oleh oknum polisi. (Instagram/@krishnamurti_bd91)

Larangan tersebut tertuang dalam  telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagai gantinya, Polantas harus menggunakan tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE," tulis surat telegram tersebut.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Baca Juga: Pilih Pakai MRT dan Bus, Irjen Krishna Murti 'Tampar' Sesama Anggota Polri yang Bergaya Hedon: Malu Naik Mobil Dinas, Itu Pakai Uang Rakyat

Load More