SuaraJawaTengah.id - Serangan balik dilancarkan kuasa hukum Putri Candrawathi berkaitan dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, selaku pengacara Brigadir J yang menyebut Putri ikut menembak korban Yosua.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10), Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yosua bersama dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menegaskan informasi Putri ikut menembak yang tersebar di media tak ada bukti.
"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri dilansir dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).
Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin ketika mencoba mengonfirmasikan ulang. Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta masyarakat mencermati fakta-fakta di persidangan.
"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," ujarnya.
Febri kembali menegaskan tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri. Dia menilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, yang justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah kemudian hanya terjadi langsung terjadi penembakan," paparnya.
Dia mengaku setidaknya mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, di antaranya keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri serta asesmen psikologi forensik.
"Ada banyak hal yang akan dibuktikan ya, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," jelasnya.
Terakhir, dia menyatakan kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif agar persidangan tersebut segara masuk pada pokok-pokok perkara.
"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.
Berita Terkait
-
Nota Keberatan Ditolak, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Siap Ungkap Pelaku Penembakan Brigadir J yang Seseungguhnya
-
Diperlakukan Tak Biasa oleh Ajudan Ferdy Sambo, Cerita Adik Brigadir J di Malam Mengerikan, Anggota Tubuh Digerayangi Cari Benda Ini
-
Sebelum Jenazah Brigadir J Diangkut, Ferdy Sambo Telepon Seseorang Cukup Lama di Bawah Pohon
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis