SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang, Kamis (27/10/2022).
Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis, (27/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.
“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes Pol Lutfi Martadian saat memberikan keterangan dihadapan media.
Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin / Sabu.
Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
Baca Juga: Miris, Pemakai Narkoba Sabu di Bangka Belitung Dominan Pekerja Tambang Timah
“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan.
Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional