SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan jasad korban ditemukan di semak-semak Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja sama pihaknya dengan Polda Jateng dan Polres Jepara.
"Pengungkapan bermula dari informasi bahwa Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu 26 Oktober 2022, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak," kata AKBP Budi Adhy di Mapolres Demak, Jumat (28/10/2022).
Dari informasi tersebut kemudian Unit Resmob Polres Demak di Backup personel Resmob Diteskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran ke tempat persembunyian pelaku yang di ketahui berinisial S (28), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak di Wilayah Jepara.
"Setelah melakukan penyisiran tempat yang di duga persembunyian pelaku, Polisi berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak," ungkapnya.
Budi menyebut, kronologi kejadian bermula saat para saksi yang berjumlah empat orang berangkat dari Kudus hendak ke Semarang.
Dikarenakan para saksi membayar setengah dari tarif yang di tentukan maka para saksi diturunkan di traffic light Botorejo.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, para saksi kemudian menuju warung kosong. Kemudian pelaku dan korban yang merupakan pengamen menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol," terangnya.
Selanjutnya, korban di perintah pelaku untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.
"Tak terima di jelek - jelekan oleh korban, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban pun lari ke arah semak - semak dan pelaku kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, kemudian pelaku menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah selanjutnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.
Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu di olok-olok dan diejek oleh korban.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal