SuaraJawaTengah.id - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Ariyanto (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbongkar saat korban keguguran.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati membenarkan adanya kasus tersebut. "Lokasi kejadiannya di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan," kata Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Puji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil," ujarnya.
Menurut Puji, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban merasakan sakit pada bagian perut dan dibawa ke rumah sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berada di rumah sakit, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujarnya.
Puji melanjutkan, pada 27 Oktober 2022 warga setempat yang mengetahui jika korban baru saja keguguran dan curiga dengan hal itu ramai-ramai mendatangi rumah yang ditinggali korban dan pelaku. Warga menanyakan siapa yang sudah menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mangaku.
"Warga kemudian membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Di sana korban akhirnya mengakui bahwa yang telah menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Via Vallen Alami Keguguran Saat Usia Kandungan 8 Minggu
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019. Terakhir kali dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandas Puji.
Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster lengan panjang, satu potong bra, dan satu potong celana dalam.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Kunjungi Semen Gresik Pabrik Rembang
-
BRI Blora Gandeng Imigrasi, Sinergi Dukung Layanan Perbankan yang Modern
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!