SuaraJawaTengah.id - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Ariyanto (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbongkar saat korban keguguran.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati membenarkan adanya kasus tersebut. "Lokasi kejadiannya di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan," kata Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Puji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil," ujarnya.
Baca Juga: Via Vallen Alami Keguguran Saat Usia Kandungan 8 Minggu
Menurut Puji, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban merasakan sakit pada bagian perut dan dibawa ke rumah sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berada di rumah sakit, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujarnya.
Puji melanjutkan, pada 27 Oktober 2022 warga setempat yang mengetahui jika korban baru saja keguguran dan curiga dengan hal itu ramai-ramai mendatangi rumah yang ditinggali korban dan pelaku. Warga menanyakan siapa yang sudah menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mangaku.
"Warga kemudian membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Di sana korban akhirnya mengakui bahwa yang telah menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Wonogiri, Berawal dari Temuan Obat Telat Haid
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019. Terakhir kali dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandas Puji.
Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster lengan panjang, satu potong bra, dan satu potong celana dalam.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Dialami Kiky Saputri, Ini Tips Menjaga Kehamilan Setelah Keguguran
-
Keguguran Bukan Salah Ibu, Pahami Penjelasan Medisnya dari Dokter Ini Yuk!
-
Gagal Kaya! Wanita Ini Ngibul Keguguran 5 Kali Demi Uang Asuransi, Nasibnya Berakhir Begini
-
Profil PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) Brebes
-
Trauma Keguguran, Denny Sumargo Tak Berani Lihat USG Istri yang Sedang Hamil
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis