SuaraJawaTengah.id - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Ariyanto (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbongkar saat korban keguguran.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati membenarkan adanya kasus tersebut. "Lokasi kejadiannya di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan," kata Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Puji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil," ujarnya.
Menurut Puji, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban merasakan sakit pada bagian perut dan dibawa ke rumah sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berada di rumah sakit, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujarnya.
Puji melanjutkan, pada 27 Oktober 2022 warga setempat yang mengetahui jika korban baru saja keguguran dan curiga dengan hal itu ramai-ramai mendatangi rumah yang ditinggali korban dan pelaku. Warga menanyakan siapa yang sudah menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mangaku.
"Warga kemudian membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Di sana korban akhirnya mengakui bahwa yang telah menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Via Vallen Alami Keguguran Saat Usia Kandungan 8 Minggu
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019. Terakhir kali dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandas Puji.
Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster lengan panjang, satu potong bra, dan satu potong celana dalam.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City