SuaraJawaTengah.id - Seorang pria di Kabupaten Brebes, Ariyanto (54) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu terbongkar saat korban keguguran.
KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati membenarkan adanya kasus tersebut. "Lokasi kejadiannya di Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan," kata Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Puji mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke polisi pada 27 Oktober 2022 karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil," ujarnya.
Menurut Puji, terungkapnya kasus ini bermula ketika korban merasakan sakit pada bagian perut dan dibawa ke rumah sakit pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berada di rumah sakit, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
"Namun janin yang berada di dalam kandungan korban tidak tertolong atau keguguran. Keesokan harinya, korban dibawa pulang ke rumahnya dan janinnya dimakamkan," ujarnya.
Puji melanjutkan, pada 27 Oktober 2022 warga setempat yang mengetahui jika korban baru saja keguguran dan curiga dengan hal itu ramai-ramai mendatangi rumah yang ditinggali korban dan pelaku. Warga menanyakan siapa yang sudah menghamili korban, namun baik korban maupun pelaku tidak mau mangaku.
"Warga kemudian membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Di sana korban akhirnya mengakui bahwa yang telah menghamili adalah ayah kandungnya sendiri," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi karena istri pelaku bekerja menjadi asisten rumah tangga di Jakarta.
Baca Juga: Via Vallen Alami Keguguran Saat Usia Kandungan 8 Minggu
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2019. Terakhir kali dilakukan pada 13 Oktober 2022," ungkapnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk kepentingan penyidikan kasus ini," tandas Puji.
Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong daster lengan panjang, satu potong bra, dan satu potong celana dalam.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota