SuaraJawaTengah.id - Dalam tiga hari ke depan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus menggelar diskusi dengan buruh, pengusaha dan akademisi. Harapannya dari Jawa Tengah bisa mengusulkan formula yang tepat untuk pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini diungkapkan Ganjar usai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Wilayah II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Quest Hotel, Senin (14/11/2022).
Ganjar mengatakan, penggunaan PP 36 tahun 2021 untuk dasar penetapan UMP pada situasi saat ini kurang tepat.
"Kalau kita hitung-hitung umk kita di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlu lah mendapatkan review," katanya.
Mantan anggota DPR RI itu menyatakan, review pada dasar penetapan ini perlu dilakukan. Sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya, menunjukkan hasil yang berpotensi muncul ketimpangan.
"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya seneng aja. Bagus itu. Tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," tuturnya.
Untuk itu, Ganjar terus mengajak dialog buruh, pengusaha hingga akademisi di Jawa Tengah. Selain mendapat usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kemenaker, juga disepakati seluruh pihak.
"Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan. Sehingga sama-sama enak," katanya.
"Sehingga dalam waktu tiga hari ini mudah-mudahan ada usulan dari kawan-kawan di Jateng yang lebih mendekati sepakat," imbuhnya.
Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Prancis Sebut Produk UMKM dan Investasi Jateng Jadi Favorit
Dari sejumlah dialog, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh. Mereka mengusulkan formula penetapan UMP yang mengacu pada inflasi.
"Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja pak. Tapi jangan 100%, 150% inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu kita jadikan pertimbangan," ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan untuk UMP 2023 dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025