SuaraJawaTengah.id - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kasus dugaan percobaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Sosok yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu memaparkan, dugaan pemerasan itu dilakukan kepada seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Dirinya pun mendesak agar Jaksa Agung RI segera menonaktifkan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, yang mana sebelumnya ia adalah Kajati Jateng.
"Kenapa belaiu perlu segera dinonaktifkan karena beliau disebut namanya sebaagai terduga atau sebagai orang atau sebagai pejabat Kajati Jateng yang meminta agar klien kami menyerahkan Rp 5 miliar per satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada dua SPDP jadi Rp10 miliar dengan membuat kode dengan tangan," kata Kamaruddin dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Selain Andi Herman, pihaknya juga mendesak menonaktifkan koordinator tindak pidana khusus pada Kejati Jateng Putri Ayu.
Putri diduga meminta Rp 10 miliar untuk dua SPDP dengan alasan menyampaikan pesan dari Andi Herman selaku Kajati Jateng.
"Kemudian juga dinonaktifkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng atas nama Leo Jimi Agustinus karena turut serta di dalam upaya-upaya mengkriminalisasi perbuatan perdata menjadi perbuatan dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Hartono menegaskan adapun progres perkembangannya yakni ia telah melakukan somasi terbuka terhadap Putri Ayu.
Baca Juga: Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Dimana pada saat pemeriksaan dirinya di Kejati Jateng pada bulan Juli 2022, Puti Ayu datang menemuinya secara empat mata ketika pemeriksaan telah selesai dan menyatakan bahwa ia pasti bersalah.
"Pada saat itu kondisinya penasehat hukum saya tidak boleh di ruang pemeriksaan. Disitu disampaikan dia bahwa saya pasti bersalah, dan kemudian akan dinyatakan 55 atau istilahnya turut serta dalam tindak pidana korupsi ini," jelas dia.
"Karena saya merasa dalam proses perjalanannya telah banyak produk-produk hukum yang memang menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak bisa dituntut, baik pidana maupun perdata oleh pihak manapun juga atas perbuatan yang pernah saya lakukan bersaama Edward Setiadi atau Doni Iskandar Sugio Utomo, makanya saya tidak mengambil pusing tawaran dari Putri Ayu untuk SPDP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan