SuaraJawaTengah.id - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kasus dugaan percobaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Sosok yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu memaparkan, dugaan pemerasan itu dilakukan kepada seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Dirinya pun mendesak agar Jaksa Agung RI segera menonaktifkan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, yang mana sebelumnya ia adalah Kajati Jateng.
"Kenapa belaiu perlu segera dinonaktifkan karena beliau disebut namanya sebaagai terduga atau sebagai orang atau sebagai pejabat Kajati Jateng yang meminta agar klien kami menyerahkan Rp 5 miliar per satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada dua SPDP jadi Rp10 miliar dengan membuat kode dengan tangan," kata Kamaruddin dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Selain Andi Herman, pihaknya juga mendesak menonaktifkan koordinator tindak pidana khusus pada Kejati Jateng Putri Ayu.
Putri diduga meminta Rp 10 miliar untuk dua SPDP dengan alasan menyampaikan pesan dari Andi Herman selaku Kajati Jateng.
"Kemudian juga dinonaktifkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng atas nama Leo Jimi Agustinus karena turut serta di dalam upaya-upaya mengkriminalisasi perbuatan perdata menjadi perbuatan dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Hartono menegaskan adapun progres perkembangannya yakni ia telah melakukan somasi terbuka terhadap Putri Ayu.
Baca Juga: Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Dimana pada saat pemeriksaan dirinya di Kejati Jateng pada bulan Juli 2022, Puti Ayu datang menemuinya secara empat mata ketika pemeriksaan telah selesai dan menyatakan bahwa ia pasti bersalah.
"Pada saat itu kondisinya penasehat hukum saya tidak boleh di ruang pemeriksaan. Disitu disampaikan dia bahwa saya pasti bersalah, dan kemudian akan dinyatakan 55 atau istilahnya turut serta dalam tindak pidana korupsi ini," jelas dia.
"Karena saya merasa dalam proses perjalanannya telah banyak produk-produk hukum yang memang menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak bisa dituntut, baik pidana maupun perdata oleh pihak manapun juga atas perbuatan yang pernah saya lakukan bersaama Edward Setiadi atau Doni Iskandar Sugio Utomo, makanya saya tidak mengambil pusing tawaran dari Putri Ayu untuk SPDP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Peringatan Keras Gubernur Luthfi untuk Kepala Daerah, OTT KPK Cukup Pati dan Pekalongan!
-
Pengusaha dan Pelindo Antisipasi Kepadatan Logistik Jelang Lebaran Meningkat
-
Jawa Tengah Bersiap Sambut 'Serbuan' Pemudik Lebaran 2026: Antara Kerinduan dan Kesiapan Darurat
-
Semen Gresik Gelar Berkah Ramadan Bersama Masyarakat Enam Desa di Rembang dan Blora
-
Buka Puasa Makin Seru, Transaksi QRIS BRImo di Kenangan Brands Dapat Cashback 40%