SuaraJawaTengah.id - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kasus dugaan percobaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Sosok yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu memaparkan, dugaan pemerasan itu dilakukan kepada seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Dirinya pun mendesak agar Jaksa Agung RI segera menonaktifkan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, yang mana sebelumnya ia adalah Kajati Jateng.
"Kenapa belaiu perlu segera dinonaktifkan karena beliau disebut namanya sebaagai terduga atau sebagai orang atau sebagai pejabat Kajati Jateng yang meminta agar klien kami menyerahkan Rp 5 miliar per satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada dua SPDP jadi Rp10 miliar dengan membuat kode dengan tangan," kata Kamaruddin dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Selain Andi Herman, pihaknya juga mendesak menonaktifkan koordinator tindak pidana khusus pada Kejati Jateng Putri Ayu.
Putri diduga meminta Rp 10 miliar untuk dua SPDP dengan alasan menyampaikan pesan dari Andi Herman selaku Kajati Jateng.
"Kemudian juga dinonaktifkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng atas nama Leo Jimi Agustinus karena turut serta di dalam upaya-upaya mengkriminalisasi perbuatan perdata menjadi perbuatan dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Hartono menegaskan adapun progres perkembangannya yakni ia telah melakukan somasi terbuka terhadap Putri Ayu.
Baca Juga: Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Dimana pada saat pemeriksaan dirinya di Kejati Jateng pada bulan Juli 2022, Puti Ayu datang menemuinya secara empat mata ketika pemeriksaan telah selesai dan menyatakan bahwa ia pasti bersalah.
"Pada saat itu kondisinya penasehat hukum saya tidak boleh di ruang pemeriksaan. Disitu disampaikan dia bahwa saya pasti bersalah, dan kemudian akan dinyatakan 55 atau istilahnya turut serta dalam tindak pidana korupsi ini," jelas dia.
"Karena saya merasa dalam proses perjalanannya telah banyak produk-produk hukum yang memang menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak bisa dituntut, baik pidana maupun perdata oleh pihak manapun juga atas perbuatan yang pernah saya lakukan bersaama Edward Setiadi atau Doni Iskandar Sugio Utomo, makanya saya tidak mengambil pusing tawaran dari Putri Ayu untuk SPDP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif