SuaraJawaTengah.id - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kasus dugaan percobaan pemerasaan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng.
Sosok yang juga pengacara keluarga Brigadir J itu memaparkan, dugaan pemerasan itu dilakukan kepada seorang pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Dirinya pun mendesak agar Jaksa Agung RI segera menonaktifkan Sekertaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman, yang mana sebelumnya ia adalah Kajati Jateng.
"Kenapa belaiu perlu segera dinonaktifkan karena beliau disebut namanya sebaagai terduga atau sebagai orang atau sebagai pejabat Kajati Jateng yang meminta agar klien kami menyerahkan Rp 5 miliar per satu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), ada dua SPDP jadi Rp10 miliar dengan membuat kode dengan tangan," kata Kamaruddin dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/11/2022).
Selain Andi Herman, pihaknya juga mendesak menonaktifkan koordinator tindak pidana khusus pada Kejati Jateng Putri Ayu.
Putri diduga meminta Rp 10 miliar untuk dua SPDP dengan alasan menyampaikan pesan dari Andi Herman selaku Kajati Jateng.
"Kemudian juga dinonaktifkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jateng atas nama Leo Jimi Agustinus karena turut serta di dalam upaya-upaya mengkriminalisasi perbuatan perdata menjadi perbuatan dugaan tindak pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Hartono menegaskan adapun progres perkembangannya yakni ia telah melakukan somasi terbuka terhadap Putri Ayu.
Baca Juga: Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Dimana pada saat pemeriksaan dirinya di Kejati Jateng pada bulan Juli 2022, Puti Ayu datang menemuinya secara empat mata ketika pemeriksaan telah selesai dan menyatakan bahwa ia pasti bersalah.
"Pada saat itu kondisinya penasehat hukum saya tidak boleh di ruang pemeriksaan. Disitu disampaikan dia bahwa saya pasti bersalah, dan kemudian akan dinyatakan 55 atau istilahnya turut serta dalam tindak pidana korupsi ini," jelas dia.
"Karena saya merasa dalam proses perjalanannya telah banyak produk-produk hukum yang memang menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak bisa dituntut, baik pidana maupun perdata oleh pihak manapun juga atas perbuatan yang pernah saya lakukan bersaama Edward Setiadi atau Doni Iskandar Sugio Utomo, makanya saya tidak mengambil pusing tawaran dari Putri Ayu untuk SPDP," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota