SuaraJawaTengah.id - Motif pembunuhan satu keluarga di Magelang akhirnya terungkap. Sakit hati karena dibebani kebutuhan keluarga sehari-hari, diduga menjadi motif DD (22 tahun) membunuh kedua orang tua dan kakaknya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka meracun orang tua dan kakaknya menggunakan arsenik.
Tersangka DD adalah anak kedua pasangan korban suami istri, Abas Ashar (58 tahun) dan Heri Riyani (54 tahun). Selain diduga membunuh kedua orang tuanya, DD juga meracun kakaknya, Dea Khairunisa (25 tahun) hingga tewas.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka DD mengaku keberatan harus menanggung kebutuhan hidup keluarga. Dia juga dibebani membayar utang yang habis dipakai untuk berobat orang tuanya.
"Sakit hati karena orang tua terduga pelaku, 2 bulan yang lalu baru saja pensiun. Kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyaki sehingga untuk biaya pengobatan," kata Plt Kapolresta Magelang, AKPB Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Korban semakin sakit hati karena kakaknya, Dea Khairunisa tidak dibebani tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dea Khairunisa saat ini menganggur yang sebelumnya sempat bekerja pada salah satu bank di Jawa Tengah sebagai karyawan kontrak.
"Disitulah muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandungnya sendiri. Sakit hati karena diberi beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Untuk biaya pengobatan orang tuanya."
Masih menurut pengakuan tersangka saat pemeriksaan polisi, DD sempat memberikan racun kepada kedua orang tua dan kakaknya pada 23 November 2022 melalui minuman dawet. Namun karena dosis arsenik yang diberikan terlalu sedikit, percobaan pembunuhan saat itu gagal.
Abas Ashar, Heri Riyani, dan Dea Khairunisa hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. "Pada hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zak kimia tersebut dicampur dalam dawet. Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, hanya mengakibatkan mual sehingga tidak sampai menimbulkan kematian."
Tibalah pada Senin (28/11/2022) pagi, DD kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. "Yang bersangkutan mengakui menggunakannya 2 sendok teh yang dicampur dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku memasukkan zat kimia (diduga arsenik) dengan cara mencampur."
Mula Kecurigaan Polisi
Polisi yang datang memeriksa rumah korban curiga karena tidak menemukan bekas muntahan yang biasanya terjadi pada korban keracunan. Polisi mulai mencurigai DD karena saat kejadian hanya dia yang selamat dan berada di rumah.
Dugaan korban meninggal karena diracun semakin kuat karena polisi menemukan sisa zat kimia beracun pada bekas gelas dan sendok yang digunakan para korban. Kecurigaan bahwa DD meracun para korban semakin santer karena dia menolak outopsi terhadap kedua orang tua dan kakaknya.
"Pihak saudara korban minta di-autopsi. Tapi anak kedua ini tidak ingin di-autopsi. Itu kejanggalannya. Bagi kami sebagai penyidik tetap kami lakukan autopsi karena menyangkut korban meninggal dunia, sehingga kita ingin melihat penyebab kematiannya," ujar AKBP Sajarod Zakun.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pembunuhan. Tersangka DD dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berancana) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kemarin kami interogasi lancar tidak ada kendala apapun. Kejiwaan pelaku saat wawancara juga lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Sehingga (disimpulkan) ketahanan jiwanya cukup bagus."
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan