Polisi yang datang memeriksa rumah korban curiga karena tidak menemukan bekas muntahan yang biasanya terjadi pada korban keracunan. Polisi mulai mencurigai DD karena saat kejadian hanya dia yang selamat dan berada di rumah.
Dugaan korban meninggal karena diracun semakin kuat karena polisi menemukan sisa zat kimia beracun pada bekas gelas dan sendok yang digunakan para korban. Kecurigaan bahwa DD meracun para korban semakin santer karena dia menolak outopsi terhadap kedua orang tua dan kakaknya.
"Pihak saudara korban minta di-autopsi. Tapi anak kedua ini tidak ingin di-autopsi. Itu kejanggalannya. Bagi kami sebagai penyidik tetap kami lakukan autopsi karena menyangkut korban meninggal dunia, sehingga kita ingin melihat penyebab kematiannya," ujar AKBP Sajarod Zakun.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pembunuhan. Tersangka DD dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berancana) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kemarin kami interogasi lancar tidak ada kendala apapun. Kejiwaan pelaku saat wawancara juga lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Sehingga (disimpulkan) ketahanan jiwanya cukup bagus."
Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenana, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Korban ditemukan tewas sekitar pukul 07.30 WIB di dalam 3 kamar mandi yang terpisah. Korban adalah pasangan suami istri, Abas Ashar dan Heri Riyani, serta anak pertama Dea Khairunisa.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga: Deretan Kesaksian Arif Rahman, Bocorkan Tangisan Ferdy Sambo Usai Tembak Brigadir J
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat
-
Perajin Mutiara Asal Lombok Go International, Bukti Komitmen BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Atas Karya Lokal