SuaraJawaTengah.id - Motif pembunuhan satu keluarga di Magelang akhirnya terungkap. Sakit hati karena dibebani kebutuhan keluarga sehari-hari, diduga menjadi motif DD (22 tahun) membunuh kedua orang tua dan kakaknya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka meracun orang tua dan kakaknya menggunakan arsenik.
Tersangka DD adalah anak kedua pasangan korban suami istri, Abas Ashar (58 tahun) dan Heri Riyani (54 tahun). Selain diduga membunuh kedua orang tuanya, DD juga meracun kakaknya, Dea Khairunisa (25 tahun) hingga tewas.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka DD mengaku keberatan harus menanggung kebutuhan hidup keluarga. Dia juga dibebani membayar utang yang habis dipakai untuk berobat orang tuanya.
"Sakit hati karena orang tua terduga pelaku, 2 bulan yang lalu baru saja pensiun. Kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyaki sehingga untuk biaya pengobatan," kata Plt Kapolresta Magelang, AKPB Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Korban semakin sakit hati karena kakaknya, Dea Khairunisa tidak dibebani tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dea Khairunisa saat ini menganggur yang sebelumnya sempat bekerja pada salah satu bank di Jawa Tengah sebagai karyawan kontrak.
"Disitulah muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandungnya sendiri. Sakit hati karena diberi beban untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Untuk biaya pengobatan orang tuanya."
Masih menurut pengakuan tersangka saat pemeriksaan polisi, DD sempat memberikan racun kepada kedua orang tua dan kakaknya pada 23 November 2022 melalui minuman dawet. Namun karena dosis arsenik yang diberikan terlalu sedikit, percobaan pembunuhan saat itu gagal.
Abas Ashar, Heri Riyani, dan Dea Khairunisa hanya menderita mual-mual namun tidak menyebabkan kematian. "Pada hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zak kimia tersebut dicampur dalam dawet. Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, hanya mengakibatkan mual sehingga tidak sampai menimbulkan kematian."
Tibalah pada Senin (28/11/2022) pagi, DD kembali mencampur 2 sendok teh arsenik ke dalam teh dan kopi yang biasa disajikan ibunya. "Yang bersangkutan mengakui menggunakannya 2 sendok teh yang dicampur dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku memasukkan zat kimia (diduga arsenik) dengan cara mencampur."
Mula Kecurigaan Polisi
Polisi yang datang memeriksa rumah korban curiga karena tidak menemukan bekas muntahan yang biasanya terjadi pada korban keracunan. Polisi mulai mencurigai DD karena saat kejadian hanya dia yang selamat dan berada di rumah.
Dugaan korban meninggal karena diracun semakin kuat karena polisi menemukan sisa zat kimia beracun pada bekas gelas dan sendok yang digunakan para korban. Kecurigaan bahwa DD meracun para korban semakin santer karena dia menolak outopsi terhadap kedua orang tua dan kakaknya.
"Pihak saudara korban minta di-autopsi. Tapi anak kedua ini tidak ingin di-autopsi. Itu kejanggalannya. Bagi kami sebagai penyidik tetap kami lakukan autopsi karena menyangkut korban meninggal dunia, sehingga kita ingin melihat penyebab kematiannya," ujar AKBP Sajarod Zakun.
Polisi tidak menemukan tanda-tanda tersangka mengalami gangguan jiwa sehingga menyebabkan terjadinya dugaan pembunuhan. Tersangka DD dikenakan Pasal 340 (pembunuhan berancana) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kemarin kami interogasi lancar tidak ada kendala apapun. Kejiwaan pelaku saat wawancara juga lancar dan tidak ada kendala apa-apa. Sehingga (disimpulkan) ketahanan jiwanya cukup bagus."
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian