SuaraJawaTengah.id - Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Plupuh, Kabupaten Sragen mengajukan gugatan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMDes ke Mahkamah Agung.
Adalah PP Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 73 yang didugat warga yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) mengajukan judicial review atas
Perkumpulan Masyarakat Plupuh yang diwakili Boyamin Saiman SH dan Arif Sahudi SH MH selaku kuasa hukum menilai PP Nomor 11 Tahun 2021 pada Pasal 73 dinilai memberangus badan hukum dan kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat.
Boyamin memaparkan, perkumpulan DPAM di seluruh Indonesia merupakan lembaga keuangan simpan pinjam perempuan di tingkat kecamatan yang semula dibentuk pemerintah, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimodalo Bank Dunia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba dan 2 Anak Buahnya Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA
"Namun kenyataannya, tahun 2014, ada program jaring pengaman sosial (JPS) yang mengatasi kemiskinan melalui PNPM Mandiri dibubarkan," kata Boyamin dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/11/2022).
Meski dibubarkan, keberadaan Perkumpulan DAPM selaku lembaga ekonomi eks PNPM Mandiri, masih terus menjalankan aktivitas, bahkan pengelolaan usaha simpan pinjam perempuan tersebut justru tumbuh berkembang dengan bertambahnya pendapatan di setiap daerah di Jawa Tengah, kecuali yang berada di luar Jawa.
Perkumpulan DPAM Plupuh, lanjut Boyamin, dapat mengelola aset simpan pinjam sebesar Rp8 miliar, dari hibah modal awal dari pemerintah lewat PNPM Mandiri sebesar Rp2,3 miliar.
"Adanya pertumbuhan ini justru telah terbit PP 11 Tahun 2021, yang menghendaki, Perkumpulaan DPAM harus menyerahkan dananya untuk dimasukkan dalam BUMDesma." urai Boyamin.
"Munculnya PP itulah yang kami gugat melalui judical review dan gugatan yang sudah kami layangkan telah teregistrasi di pengadilan," sambung Boyamin.
Baca Juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap di MA
Apabila pemerintah dengan PP 11 Tahun 2021 mengambil alih dana DAPM masuk ke dalam pengelolaan BUMDesma, lanjut Boyamin, dikhawatirkan justru menjadi pungli, yang mengarah pada proses hukum.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sempat Tertunda Efisiensi Anggaran, Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Resmi Dibuka!
-
Prabowo Geram Masih Banyak Koruptor, Boyamin Tegaskan Satu Solusi: Sahkan UU Perampasan Aset
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?