Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Desember 2022 | 09:16 WIB
Dua pencopet diamankan saat beraksi di acara HUT PGRI di Semarang, Sabtu (4/12/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Ia menuturkan tersangka AT berperan sebagai eksekutor, sementara MN sebagai penerima barang hasil curian.

Saat beraksi di acara HUT PGRI, kata Dicky, komplotan ini sukses mengambil dua telepon seluler dan uang Rp8 juta dari tiga guru.

Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keberadaan dua anggota lain komplotan pencopet ini yang belum tertangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian

Baca Juga: Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia

Load More