SuaraJawaTengah.id - Masyarakat di pesisir diminta waspadai dengan adanya gelombang tinggi. Pesisir Jawa Tengah bagian selatan menjadi wilayah yang berpotensi terjadinya gelombang tinggi hingga empat meter.
Hal itu berdasarkan data dari Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Gelombang tinggi berpotensi terjadi di Samudra Hindia seletan pulau jawa.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikutip dari ANTARA, Senin (9/1/2023).
Ia menambahkan, gelombang tinggi itu berpotensi terjadi pada 9-10 Januari 2023 dipicu pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan barat Enggano-Lampung, Laut Sulawesi dan perairan utara Papua Barat," paparnya.
Kondisi ini, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue -Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, Samudra Hindia Barat Aceh-Kep. Mentawai, Selat Sumba, perairan P. Sawu-Rote, Laut Sawu, perairan selatan Flores, Laut Timor, Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas-Kep. Natuna, Laut Sulawesi, perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud, Laut Maluku, perairan utara dan barat Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Papua Barat-Papua, Laut Arafuru.
Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,5-4 meter berpeluang terjadi di perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Bengkulu-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-P. Sumbawa, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan.
Ia mengingatkan, kondisi itu perlu memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m).
Selain itu, kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah