SuaraJawaTengah.id - Puluhan bocah di Kabupaten Batang menjadi korban sodomi yang dilakukan seorang guru rebana. Para korban diiming-imingi uang dan jajan.
Pelaku, yakni A Muslihudin atau AMH (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, sudah ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Korban bercerita ke orangtua masing-masing duburnya sakit. Keterangan korban, aksi dilakukan oleh seorang laki-laki. Penyidik kemudian mengamankan tersangka, memeriksa dan kami lakukan penahanan," kata Irwan di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).
Irwan menyebut jumlah korban mencapai 21 bocah dengan usia 5-13 tahun dan tinggal di satu kelurahan dengan pelaku. Kebanyakan dari mereka berasal dari komunitas pembelajaran rebana dan kegiatan mengaji.
"Tersangka setiap harinya jadi orang yang mengajari terkait dengan rebana atau terbangan. Sehingga kami konfirmasi yang bersangkutan bukan guru ngaji. Guru ngaji sekadarnya, tapi yang spesifik guru rebana," ujarnya.
Menurut Irwan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Para korban ada yang disodomi di tempat kos keluarga pelaku di wilayah Kecamatan Kandeman, Batang, rumah korban, dan ruangan tempat belajar rebana.
"Berdasarkan keterangan daru saksi korban, tersangka modusnya dengan cara mengiming-imingi diberi jajan, diajak jalan-jalan, dan diberi uang Rp20 ribu. Kemudian ada yang dipinjami HP untuk main game Pelaku selalu pakai HP untuk mengelabuhi kesadaran korban. Saat korban asyik dengan HP-nya, tersangka melakukan aksinya," jelasnya.
Irwan mengatakan, jumlah korban diduga kuat akan bertambah. Namun sejauh ini, baru 21 korban yang sudah dilakukan visum.
"Perlu digarisbawahi penambahan korban ini penyidik harus profesional dan didukung bukti-bukti," tandasnya.
Irwan menambahkan, pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Untuk para korban dilakukan pendampingan oleh tim psikolog. Pendampingan korban dari awal didukung LSM peduli anak, P2TP2 dan SDM tim psikologi Polda Jateng. Sehingga benar-benar korban merasa tenang dan lupa dengan kejadian,” ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan pada siang dan malam hari. “Pertama saya bujuk pakai HP, jalan-jalan, uang, dan jajanan. Uang saya kasih Rp20 atau 10 ribu,” ujar pria yang belum berkeluarga itu.
Pelaku juga mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil. “Pelakunya warga desa sebelah,” ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Ada Fasilitas Balik Rantau Gratis dari Pemprov Jateng, Ini Cara Daftarnya
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Promo Ramadhan Hypermart! Daging Segar Mulai Rp12 Ribuan, Berlaku 1112 Maret 2026
-
5 Fakta Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Turunan Mejing Bandungan, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam