SuaraJawaTengah.id - Puluhan bocah di Kabupaten Batang menjadi korban sodomi yang dilakukan seorang guru rebana. Para korban diiming-imingi uang dan jajan.
Pelaku, yakni A Muslihudin atau AMH (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, sudah ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Korban bercerita ke orangtua masing-masing duburnya sakit. Keterangan korban, aksi dilakukan oleh seorang laki-laki. Penyidik kemudian mengamankan tersangka, memeriksa dan kami lakukan penahanan," kata Irwan di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).
Irwan menyebut jumlah korban mencapai 21 bocah dengan usia 5-13 tahun dan tinggal di satu kelurahan dengan pelaku. Kebanyakan dari mereka berasal dari komunitas pembelajaran rebana dan kegiatan mengaji.
"Tersangka setiap harinya jadi orang yang mengajari terkait dengan rebana atau terbangan. Sehingga kami konfirmasi yang bersangkutan bukan guru ngaji. Guru ngaji sekadarnya, tapi yang spesifik guru rebana," ujarnya.
Menurut Irwan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Para korban ada yang disodomi di tempat kos keluarga pelaku di wilayah Kecamatan Kandeman, Batang, rumah korban, dan ruangan tempat belajar rebana.
"Berdasarkan keterangan daru saksi korban, tersangka modusnya dengan cara mengiming-imingi diberi jajan, diajak jalan-jalan, dan diberi uang Rp20 ribu. Kemudian ada yang dipinjami HP untuk main game Pelaku selalu pakai HP untuk mengelabuhi kesadaran korban. Saat korban asyik dengan HP-nya, tersangka melakukan aksinya," jelasnya.
Irwan mengatakan, jumlah korban diduga kuat akan bertambah. Namun sejauh ini, baru 21 korban yang sudah dilakukan visum.
"Perlu digarisbawahi penambahan korban ini penyidik harus profesional dan didukung bukti-bukti," tandasnya.
Irwan menambahkan, pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Untuk para korban dilakukan pendampingan oleh tim psikolog. Pendampingan korban dari awal didukung LSM peduli anak, P2TP2 dan SDM tim psikologi Polda Jateng. Sehingga benar-benar korban merasa tenang dan lupa dengan kejadian,” ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan pada siang dan malam hari. “Pertama saya bujuk pakai HP, jalan-jalan, uang, dan jajanan. Uang saya kasih Rp20 atau 10 ribu,” ujar pria yang belum berkeluarga itu.
Pelaku juga mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil. “Pelakunya warga desa sebelah,” ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan
-
Pencarian Semalaman Berakhir Tragis, Siswa SMK Ditemukan Tewas 50 Meter dari Pantai Jatisari Rembang