SuaraJawaTengah.id - Puluhan bocah di Kabupaten Batang menjadi korban sodomi yang dilakukan seorang guru rebana. Para korban diiming-imingi uang dan jajan.
Pelaku, yakni A Muslihudin atau AMH (28), warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, sudah ditangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejatnya.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Korban bercerita ke orangtua masing-masing duburnya sakit. Keterangan korban, aksi dilakukan oleh seorang laki-laki. Penyidik kemudian mengamankan tersangka, memeriksa dan kami lakukan penahanan," kata Irwan di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).
Irwan menyebut jumlah korban mencapai 21 bocah dengan usia 5-13 tahun dan tinggal di satu kelurahan dengan pelaku. Kebanyakan dari mereka berasal dari komunitas pembelajaran rebana dan kegiatan mengaji.
"Tersangka setiap harinya jadi orang yang mengajari terkait dengan rebana atau terbangan. Sehingga kami konfirmasi yang bersangkutan bukan guru ngaji. Guru ngaji sekadarnya, tapi yang spesifik guru rebana," ujarnya.
Menurut Irwan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2019. Para korban ada yang disodomi di tempat kos keluarga pelaku di wilayah Kecamatan Kandeman, Batang, rumah korban, dan ruangan tempat belajar rebana.
"Berdasarkan keterangan daru saksi korban, tersangka modusnya dengan cara mengiming-imingi diberi jajan, diajak jalan-jalan, dan diberi uang Rp20 ribu. Kemudian ada yang dipinjami HP untuk main game Pelaku selalu pakai HP untuk mengelabuhi kesadaran korban. Saat korban asyik dengan HP-nya, tersangka melakukan aksinya," jelasnya.
Irwan mengatakan, jumlah korban diduga kuat akan bertambah. Namun sejauh ini, baru 21 korban yang sudah dilakukan visum.
"Perlu digarisbawahi penambahan korban ini penyidik harus profesional dan didukung bukti-bukti," tandasnya.
Irwan menambahkan, pelaku diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri.
"Untuk para korban dilakukan pendampingan oleh tim psikolog. Pendampingan korban dari awal didukung LSM peduli anak, P2TP2 dan SDM tim psikologi Polda Jateng. Sehingga benar-benar korban merasa tenang dan lupa dengan kejadian,” ujarnya.
Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan pada siang dan malam hari. “Pertama saya bujuk pakai HP, jalan-jalan, uang, dan jajanan. Uang saya kasih Rp20 atau 10 ribu,” ujar pria yang belum berkeluarga itu.
Pelaku juga mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih kecil. “Pelakunya warga desa sebelah,” ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025
-
7 Jalur Trek Lari di Purwokerto, Syahdyu untuk Melepas Penat dan Menjaga Kebugaran