Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 12 Januari 2023 | 15:29 WIB
Dua wartawan gadungan yang diringkus Polres Pemalang. [Dok. Polres Pemalang]

"Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara," ujar Ari.

‎Ari menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Intel Polisi Kompak Dengan Wartawan Gadungan Lakukan Pungli, Begini Kasusnya

Load More