SuaraJawaTengah.id - Cuaca ekstrem membuat beberapa wilayah di Kota Semarang terendam banjir. Padahal, sejumlah sungai sudah dilakukan normalisasi, namun bencana tersebut terjadi di kawasan yang biasanya bebas banjir.
Melihat kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin, dengan menyasar wilayah-wilayah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.
"Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya," kata Fajar dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/1/2023).
Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung dilakukan penyegelan dengan memberikan garis polisi (police line).
Menurut dia, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.
"Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu," wantinya.
Di sisi lain, Fajar berharap ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan memberikan penindakan, berupa teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
"Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada tapi masih bisa bangun," katanya.
Baca Juga: Keisuke Honda Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang, Yoyok Sukawi : 'Belum ada Kesepakatan Dengan Honda'
Tak hanya itu, Fajar juga mengharapkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun, seperti bantaran sungai, lahan hijau, atau daerah rawan longsor.
Apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, Fajar yakin tidak akan ada penertiban karena tidak ada pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Terjawab ! Inilah Alasan Keisuke Honda Datang Ke Indonesia, Bukan Jadi Pelatih PSIS Semarang atau Persik Kediri
-
Yoyok Sukawi Tidak Cocok dengan Honda untuk Jadi Pelatih PSIS, Giliran Persik Kediri Kirim Arthur Irawan untuk Lobby ?
-
Non Deal Keisuke Honda, Yoyok Sukawi: Shin Tae Yong Masuk Radar PSIS Semarang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta