SuaraJawaTengah.id - Cuaca ekstrem membuat beberapa wilayah di Kota Semarang terendam banjir. Padahal, sejumlah sungai sudah dilakukan normalisasi, namun bencana tersebut terjadi di kawasan yang biasanya bebas banjir.
Melihat kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin, dengan menyasar wilayah-wilayah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.
"Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya," kata Fajar dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/1/2023).
Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung dilakukan penyegelan dengan memberikan garis polisi (police line).
Menurut dia, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.
"Kemarin ada dua longsor di perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu," wantinya.
Di sisi lain, Fajar berharap ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang dengan memberikan penindakan, berupa teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.
"Jangan sampai kami (satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada tapi masih bisa bangun," katanya.
Baca Juga: Keisuke Honda Batal Jadi Pelatih PSIS Semarang, Yoyok Sukawi : 'Belum ada Kesepakatan Dengan Honda'
Tak hanya itu, Fajar juga mengharapkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun, seperti bantaran sungai, lahan hijau, atau daerah rawan longsor.
Apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, Fajar yakin tidak akan ada penertiban karena tidak ada pengembang perumahan yang melakukan pelanggaran.
Berita Terkait
-
Terjawab ! Inilah Alasan Keisuke Honda Datang Ke Indonesia, Bukan Jadi Pelatih PSIS Semarang atau Persik Kediri
-
Yoyok Sukawi Tidak Cocok dengan Honda untuk Jadi Pelatih PSIS, Giliran Persik Kediri Kirim Arthur Irawan untuk Lobby ?
-
Non Deal Keisuke Honda, Yoyok Sukawi: Shin Tae Yong Masuk Radar PSIS Semarang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City