SuaraJawaTengah.id - Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Namun, peristiwa ini tak dilaporkan ke polisi dan justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Brebes. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti.
Rini mengungkapkan, pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya perkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.
"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermateri. Isi surat pernyataan antara lain korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum.
"Pihak korban mendapat ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.
Rini mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada akhir Desember 2022. Saat itu korban dijemput oleh dua pelaku dengan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah kosong.
Di tempat tersebut, sudah ada empat pelaku lain yang sudah menunggu. Korban kemudian dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir.
"Beberapa hari setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku dimediasi hingga akhirnya ada kesepakatan penyelesaian secara damai," ujar Rini.
Baca Juga: Puluhan Rumah Hancur Diterjang Banjir Bandang di Brebes
Kepala Desa Sengon Ardi Winoto membenarkan adanya kejadian tersebut dan penyelesaian damai antara korban dan pelaku.
Dia menyebut penyelesaian secara damai itu disepakati saat mediasi yang dilakukan sebuah LSM di rumahnya pada 29 Desember 2022.
"Saat mediasi, selain keluarga korban dan pelaku, ada juga tokoh masyarakat," ujarnya.
Sebelum ada kesepakatan, Adi mengaku sudah mempersilakan keluarga korban jika ingin melaporkan para pelaku ke polisi. "Saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya