SuaraJawaTengah.id - Perpanjangan masa jabatan kepala desa masih menjadi perdebatan. Tuntutan untuk memperpanjang jabatan pun terus digaungkan oleh para kepala desa.
Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.
"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," kata Pujiyono di Semarang, Kamis (26/1/2023).
Hal tersebut disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.
Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun.
"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.
"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," katanya.
Baca Juga: Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pukat UGM: Harus Ditolak!
Sebelumnya, kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.
Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop