SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ayah jahanam itu baru terungkap saat korban yang barusia 17 tahun melahirkan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi.
"Kami menerima laporan pada 19 Januari 2023. Setelah mendapat laporan, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap UP," ujar Yovan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yovan, pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban berulangkali sejak November 2018. Bahkan, korban yang berstatus pelajar kemudian hamil.
"Pengakuannya, perbuatan pelaku sudah dilakukan November dan terakhir dilakukan bulan Mei 2022," ujarnya.
Yovan mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak ketika korban melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023. Saat itu, korban melahirkan di dalam kamar mandi dan diketahui oleh ibu korban.
Ibu korban pun langsung kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya dalam keadaan hamil.
"Ibu korban bersama keluarganya kemudian meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.
Geram dan tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Pemalang.
Baca Juga: Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak ini menjadi atensi pimpinan Polri," tandasnya.
Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif