
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasatreskrim menunjukkan pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]
Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga: Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Liburan ke Pemalang, Jangan Lupa Cicipi 5 Kuliner Legendaris Ini sebelum Hengkang
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
1 Mei 2025 Libur Apa? Ini Penjelasan Lengkap dan Daftar Tanggal Merah Mei 2025
-
Cerita Horor Pocong Kecil dari Jalur Selatan: Kisah Mistis di Hutan Jawa Tengah
-
Semen Gresik dan Pemkab Kendal Kerja Sama Tangani Sampah dengan Teknologi RDF
-
Ahmad Yani Semarang Jadi Bandara Internasional, Jateng Bersiap Jadi Gerbang Ekonomi Baru
-
Merajut Kepedulian, BRI dan Imigrasi Pemalang Hadirkan Senyum di Panti Asuhan