SuaraJawaTengah.id - Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.
Baca Juga: Warung Tegal Glagahsari, Pionir Warteg di Jogja yang Jadi Obat Rindu Perantau Jakarta
Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru.
Belakangan diketahui sertifikat tanah Sueb ternyata sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal Sueb merasa tak pernah menjual tanahnya ke orang lain. Diduga tanah berupa sawah seluas 4.412 meter persegi itu dijual oleh almarhum istrinya ke orang lain tanpa sepengetahuan Sueb yang kondisinya tidak bisa melihat.
"Sawah itu dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tutur Sueb.
Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni menambahkan, setelah kliennya mendapat sertifikat tanah baru, baru terungkap jika sertifikat tanah yang lama milik kliennya ternyata sudah dikuasai orang lain, yang merupakan tetangganya. Tanah itu dijual oleh istri Sueb tanpa sepengetahuan Sueb.
"Akhirnya karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri Brebes. Putusannya menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di Pengadilan Tinggi Semarang juga memutuskan Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Teken Kerjasama Terkait PPAT dan Notaris, Ini Rinciannya
Agus pun heran kenapa kliennya kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu oleh Polres Tegal. Dia mempertanyakan dasar polisi menetapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari laporan kehilangan sertifikat yang dibuatnya.
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
-
Wapres Gibran Mudik, Langsung Gercep Tampung Aspirasi Warga Solo!
-
Tragedi Pohon Tumbang di Alun-Alun Pemalang: Tiga Jamaah Salat Id Meninggal, Belasan Terluka