SuaraJawaTengah.id - Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.
Baca Juga: Warung Tegal Glagahsari, Pionir Warteg di Jogja yang Jadi Obat Rindu Perantau Jakarta
Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru.
Belakangan diketahui sertifikat tanah Sueb ternyata sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal Sueb merasa tak pernah menjual tanahnya ke orang lain. Diduga tanah berupa sawah seluas 4.412 meter persegi itu dijual oleh almarhum istrinya ke orang lain tanpa sepengetahuan Sueb yang kondisinya tidak bisa melihat.
"Sawah itu dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tutur Sueb.
Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni menambahkan, setelah kliennya mendapat sertifikat tanah baru, baru terungkap jika sertifikat tanah yang lama milik kliennya ternyata sudah dikuasai orang lain, yang merupakan tetangganya. Tanah itu dijual oleh istri Sueb tanpa sepengetahuan Sueb.
"Akhirnya karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri Brebes. Putusannya menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di Pengadilan Tinggi Semarang juga memutuskan Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Teken Kerjasama Terkait PPAT dan Notaris, Ini Rinciannya
Agus pun heran kenapa kliennya kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu oleh Polres Tegal. Dia mempertanyakan dasar polisi menetapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari laporan kehilangan sertifikat yang dibuatnya.
"Tanahnya masih dikuasai orang lain, padahal secara hukum melalui putusan PN Brebes dan PT Semarang Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Anehnya di sini justru Pak Sueb menjadi tersangka. Jadi klien kami ditetapkan menjadi tersangka hanya karena sebuah persoalan mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri. Dalam rangka itu Pak Sueb mengajukan permohonan praperadilan di PN Slawi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat dimintai tanggapan terkait adanya gugatan praperadilan tersebut mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya adalah penegakkan hukum. "Kebijakan dan keadialan hakim nanti yang menentukan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Adapun terkait alasan ketidakhadiran pihaknya sebagai termohon dalam sidang pertama praperadilan, Vonny menyebut hal itu karena surat kuasa belum turun. "Perkiraan sidang kedua tanggal 9 Februari 2023 anggota baru turun (hadir)," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Datang Melayat, Sahabat Ungkap Wajah Jenazah Dina Mariana Sangat Tenang dan Damai
-
Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah: 101 Juta Sertifikat Diselesaikan, Warga Kini Dapat Kepastian Hukum
-
Takziah ke Rumah Duka, Cici Tegal Sebut Ikang Fawzi Masih Linglung Ditinggal Marissa Haque
-
Pekerjaan 3 Pembeli Tanah yang Digelapkan Eks ART Nirina Zubir, Kini Layangkan Gugatan ke PTUN
-
Nirina Zubir Peroleh Sertifikat Tanah: Bukti Korban Mafia Bisa Dapatkan Hak Milik Kembali
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias