SuaraJawaTengah.id - Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.
Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru.
Belakangan diketahui sertifikat tanah Sueb ternyata sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal Sueb merasa tak pernah menjual tanahnya ke orang lain. Diduga tanah berupa sawah seluas 4.412 meter persegi itu dijual oleh almarhum istrinya ke orang lain tanpa sepengetahuan Sueb yang kondisinya tidak bisa melihat.
"Sawah itu dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tutur Sueb.
Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni menambahkan, setelah kliennya mendapat sertifikat tanah baru, baru terungkap jika sertifikat tanah yang lama milik kliennya ternyata sudah dikuasai orang lain, yang merupakan tetangganya. Tanah itu dijual oleh istri Sueb tanpa sepengetahuan Sueb.
"Akhirnya karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri Brebes. Putusannya menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di Pengadilan Tinggi Semarang juga memutuskan Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujarnya.
Baca Juga: Warung Tegal Glagahsari, Pionir Warteg di Jogja yang Jadi Obat Rindu Perantau Jakarta
Agus pun heran kenapa kliennya kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu oleh Polres Tegal. Dia mempertanyakan dasar polisi menetapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari laporan kehilangan sertifikat yang dibuatnya.
"Tanahnya masih dikuasai orang lain, padahal secara hukum melalui putusan PN Brebes dan PT Semarang Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Anehnya di sini justru Pak Sueb menjadi tersangka. Jadi klien kami ditetapkan menjadi tersangka hanya karena sebuah persoalan mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri. Dalam rangka itu Pak Sueb mengajukan permohonan praperadilan di PN Slawi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat dimintai tanggapan terkait adanya gugatan praperadilan tersebut mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya adalah penegakkan hukum. "Kebijakan dan keadialan hakim nanti yang menentukan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Adapun terkait alasan ketidakhadiran pihaknya sebagai termohon dalam sidang pertama praperadilan, Vonny menyebut hal itu karena surat kuasa belum turun. "Perkiraan sidang kedua tanggal 9 Februari 2023 anggota baru turun (hadir)," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi
-
Pamer Belikan Lesti Kejora Tanah Di Jakarta Selatan, Rizky Billar: 'Padahal Baru Numpang Hidup Belum Sampe 2 Tahun'
-
Rizky Billar Pamer Beli Tanah Modal Numpang Hidup ke Lesti Kejora: Alhamdulillah, Padahal Belum Sampe 2 Tahun
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025