SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut bakal menjadi juru kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun demikian, Gibran mengaku hingga saat ini dia belum mendapat arahan dan instruksi resmi untuk menjadi juru kampanye untuk wilayah Surakarta bagi PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.
"Saya malah belum dapat arahan," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2023).
Dia memastikan siap menerima tugas yang diberikan tersebut.
"Ya, kalau dikasih tugas, saya berangkat. Saya tergantung arahan dan perintah. Kalau ditugasi, langsung mangkat (berangkat)," tambahnya.
Terkait hal itu, Gibran pun mengaku belum ada bayangan dan rencana apa pun terkait upaya kampanye pemenangan partai banteng moncong putih tersebut.
"Menunggu instruksi dulu, disuruh ngapain, penetrasi ke mana. Kan saya butuh instruksi juga dari ketua umum, ini belum dapat," katanya.
Terkait kemungkinan dirinya harus menjalani cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi juru kampanye, Gibran pun belum dapat memastikan hal itu.
"Ya, nanti dulu, lihat dulu," imbuhnya.
Baca Juga: Tegas! Jawaban Jokowi Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Surakarta.
"Nanti, Mas Gibran, pak wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu.
Her mengatakan nama-nama tersebut akan diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Selanjutnya, jika sudah ditetapkan, maka akan dicatatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye resmi.
"Ini kami inventarisasi dulu tokoh-tokoh yang akan kami masukkan," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Pro Ekonomi Kerakyatan, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah Pinjaman
-
80% Desa di Indonesia Telah Terjangkau BRILink Agen
-
Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri
-
Akhir dari Pelarian Kiai Cabul, Ashari Diringkus di Wonogiri
-
Duh! Oknum PNS Kejari Blora Gelapkan Mobil Rental, Digadai Rp17 Juta Buat Foya-foya?