SuaraJawaTengah.id - Jalur KA di lokasi kecelakaan antara KA Brantas dengan sebuah truk di persimpangan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, sudah dapat dilalui usai evakuasi lokomotif yang selesai dilakukan pada Rabu dini hari.
Lokomotif dan kepala truk sempat tersangkut di jembatan KA di atas Kanal Banjir Barat Semarang akibat kejadian tersebut.
"Evakuasi lokomotif selesai pukul 04 28 WIB, jalu bisa dilalui namun dengan kecepatan terbatas," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dilansir dari ANTARA, Rabu (19/7/2023).
Menurut dia, KA Gumarang tujuan Jakarta-Surabaya menjadi kereta yang lewat di jalur yang terjadi kecelakaan dengan kecepatan 5 km per jam.
Ia menuturkan dengan demikian dua jalur KA di lokasi kejadian sudah dapat dilintasi kereta.
"Satu jalur sudah bisa dilalui dengan kecepatan normal, untuk jalur yang terjadi temperan bisa dilalui dengan kecepatan terbatas," jelas dia.
PT KAI akan berusaha secepatnya memulihkan jalur agar perjalanan KA dapat kembali normal.
Meski kedua jalur sudah bisa dilalui masih terdapat sejumlah KA yang terdampak perjalanannya akibat kecelakaan tersebut.
Kereta-kereta yang masih terdampak antara lain KA Pandalungan, KA Harina, KA Argo Muria, serta KA Gumarang. Keterlambatan perjalanan terlama akibat kejadian tersebut mencapai 146 menit yang dialami KA Gumarang.
Baca Juga: Sempat Terganggu Akibat Kecelakaan KA Kuala Stabas, Jalur Blambangan Pagar Sudah Normal
PT KAI, menurut dia, sudah memberikan kompensasi kepada para penumpang yang terdampak perjalanannya, yakni berupa minuman serta makanan berat.
Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023)
Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti