SuaraJawaTengah.id - YouTuber Deddy Corbuzier ikut menyoroti soal rancangan peraturan presiden (perpres) baru tentang jurnalisme berkualitas di Indonesia. Menurutnya akan mematikan semua conten creator yang ada saat ini.
Hal itu ia ungkapkan di media sosial Twitter. Deddy Corbuzier menyebut jika perpres itu benar-benar disahkan maka Indonesia akan kembali ke media konvensional.
"Tau berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional.. Oligaaaaar .. GOKIL kan," tulinya di Twitter yang dikutip pada Jumat (28/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, perpres baru tentang jurnalisme di Indonesia menjadi perhatian perusahaan teknologi Google.
Wakil Presiden Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google APAC Michaela Browning, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perpres baru tentang jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi mengancam masa depan media di negara ini.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023) lalu, Google APAC menyatakan keprihatinan bahwa perpres terbaru tentang Jurnalisme Berkualitas yang diajukan dapat membatasi keberagaman sumber berita yang tersedia bagi publik, bukannya meningkatkan kualitas jurnalisme.
Menurut mereka, peraturan ini bisa memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang diizinkan muncul online dan membatasi penerbit berita yang dapat memperoleh penghasilan dari iklan.
Google mengklaim, mereka memiliki komitmen untuk memudahkan akses informasi yang bermanfaat bagi semua orang.
Namun, jika peraturan ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, mereka khawatir bahwa ini akan secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia.
Peraturan tersebut juga berdampak pada upaya Google dalam mendukung industri berita di Indonesia. Tim Google terpaksa harus mengevaluasi keberlanjutan program-program yang telah berjalan dan cara mengoperasikan produk berita di negara ini.
Sejak perpres pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan mengenai aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut. Mereka berupaya untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Namun, perubahan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara keseluruhan.
Google percaya bahwa pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita mereka harus memahami bahwa perpres tentang Jurnalisme Berkualitas dalam versi saat ini akan membatasi ketersediaan berita online dan mengancam eksistensi media dan kreator berita.
Pembatasan ini hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita tradisional dan dapat membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Hal ini akan merugikan masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan berbagai sudut pandang yang netral dan relevan dari internet.
Di sisi lain, Google mengakui bahwa media adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia dan tujuan awal peraturan ini adalah untuk membangun industri berita yang sehat.
Meski demikian, versi terakhir dari peraturan ini mungkin justru akan berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Jumlah Korban Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Capai 401 Orang, Posyandu Kena Dampak
-
KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara