SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti seberat 5 kilogram.
Kasus pertama, pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kilogram sabu. Polisi juga menemukan barang bukti paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).
Awalnya pada Selasa (25/7/2023), Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.
Kemudian Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa pulang disimpan oleh AD di rumahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg.
Baca Juga: Gesekan Politik AS dengan Meksiko Berimbas Pada Upaya Penumpasan Narkoba
Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas Semarang.
"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang merupakan jaringan malaysia, pontianak," kata Luhfi.
Rencana paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang.
Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
Awalnya I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan.
Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB
(transit).
Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng