SuaraJawaTengah.id - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan para residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.
"32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap," kata Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (18/8/2023).
Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar tersebut, kata dia, juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.
Ia menyebut barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram Sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, serta beberapa timbangan digital.
Ia menjelaskan modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Profil 5 Gembong Narkoba di Ekuador, Terlibat Penembakan Capres Fernando Villavicencio?
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang