Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 September 2023 | 15:03 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi Ponpes di Kota Semarang. [Pexels]

"Bentuk kekerasan seksualnya persetubuhan. Mawar sudah tiga kali jadi korban kekerasan seksual Muh. Anwar di dalam pondok dan di sebuah hotel," ucapnya.

"Modusnya itu karena dia tokoh agama, dia bilang kepada santri-santrinya harus bersedia mengikuti keinginannya. Kalau tidak nurut, maka santrinya dikatakan berdosa," tambahnya.

Selama melakukan pendampingan pada enam korban. Iis mengatakan Mawar satu-satunya korban yang paling menderita gangguan psikis. Dia sampai mengalami kecemasan dan depresi.

"Kami meyakini masih ada korban lainnya.  Soalnya saat kami datangi, ada beberapa santri yang tidak bersedia untuk mengungkap kasus tersebut," paparnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng

Pelaku Sudah Ditahan

Salah seorang perwakilan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Nihayatul Mukaromah yang turut mendampingi kasus tersebut mengatakan pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 Mei 2023.

Namun saat pemanggilan, pelaku dua kali mangkir. Bahkan sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.

"Pelaku berhasil ditemukan tanggal 1 September kemarin di daerah Bekasi. Sekarang dia sudah ditahan," papar Nihayatul.

Menurut Nihayatul, pihak Polretabes saat ini tengah menyusun berita acara dan mengumpulkan berkas-berkas agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Kejaksan Kota Semarang.

Baca Juga: Polda Jateng Sebut 5 Keluarga Melapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar

Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mengingat dalam UU Perlindungan Anak, ketika ada tokoh agama melakukan kekerasan seksual pada santrinya bisa mendapat tambahan hukuman selama 20 tahun penjara.

Load More