SuaraJawaTengah.id - PSCS Cilacap resmi mengirimkan surat protes kepada Ketua Komite Wasit dengan tembusan ke Sekjen PSSI dan PT LIB.
Langkah tersebut dilakukan buntut kekecewaan atas kepemimpinan wasit Louis Ridho Muhammad, dalam laga PSCS kontra Persela Lamongan di Stadion Wijayakusuma Cilacap, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Presiden PSCS Cilacap, Bambang Tujiatno mengatakan, bahwa surat protes tersebut sudah dilayangkan ke Ketua Komite Wasit PSSI pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Menurutnya, surat itu dikirimkan bukan dengan alasan untuk merubah hasil pertandingan, namun agar bisa dijadikan perhatian untuk semua, terutama perangkat pertandingan.
"Kami hanya ingin menjunjung tinggi fair play yang selalu digaungkan dan diwajibkan dalam setiap pertandingan. Kami berharap dan mohon kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemain kami sudah berjuang namun pada akhirnya dipatahkan dengan penalti yang seharusnya tidak diberikan kepada tim lawan," ujar Bambang dari rilis yang diterima, Selasa (19/9/2023).
Bambang menyebutkan, bahwa Wasit yang memimpin laga PSCS kontra Persela tersebut merugikan tim tuan rumah. Hal itu terlihat ketika pemain asing PSCS Cilacap, yaitu Rafael De Sa Rodrigues dijatuhkan di dalam kotak penalti. Kejadian itu terjadi pada menit ke-89 saat PSCS Cilacap mendapatkan tendangan pojok.
"Striker PSCS Cilacap yang saat itu menerima umpan, langsung ditarik oleh lawan hingga terjatuh. Akan tetapi wasit tidak memberikan penalti kepada PSCS Cilacap," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bambang, pemain Persela tertangkap menyentuh bola (handball) pada saat pemain PSCS hendak menendang bola ke arah gawang. Namun Wasit tidak memberikan penalti kepada tim PSCS Cilacap. Meskipun para pemain PSCS Cilacap sudah melayangkan protes, namun wasit bergeming dan tidak memberikan penalti untuk PSCS Cilacap.
Bambang menambahkan, Persela diberikan tendangan penalti pada menit ke-84 setelah terjadinya insiden di kotak penalti PSCS Cilacap. Berdasarkan rekaman pertandingan (bukti video terlampir), pemain PSCS Cilacap tidak melakukan pelanggaran berupa mengganjal pemain lawan.
Baca Juga: Klaim Pimpin Laga dengan Buruk, PSCS Cilacap Laporkan Wasit Louis Ridho Muhammad ke PSSI
"Sebab saat itu, bola dalam keadaan 50:50 dan pemain PSCS Cilacap menendang bola, bukan menghantam kaki dari pemain lawan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo, Kasus Korupsi Makin Terkuak!
-
Banjir Landa Pantura Pati-Juwana: Hindari Kemacetan dengan Jalur Alternatif Ini!
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama