SuaraJawaTengah.id - Judi online membuat kecanduan sehingga memancing sebagian orang melakukan tindak kriminalitas. Wanita asal Cilacap, Jawa Tengah ini menjadi penipu karena kecanduan judi online.
Akun fanspage Instagram @dunia_kaumhawa membagikan momen saat seorang wanita ditangkap oleh pihak kepolisian. Ternyata wanita berinisial TDR (24) ini menipu banyak orang sehingga mengantongi uang ratusan juta. Berdasarkan pengakuan TDR, uang itu digunakan untuk membayar utang serta judi online.
"Gara-gara kecanduan slot. TDR warga Cilacap melakukan penipuan di media sosial. Pura-pura jadi penjual produk murah. Ia berpura-pura menjadi pemilik barang dan menipu banyak orang," bunyi keterangan pada video dikutip dari akun Instagram @dunia_kaumhawa, Rabu (20/09/2023). Unggahan video itu viral setelah ditonton puluhan ribu kali.
"Ya ampun, mbaknya masih muda. Kasihan udah kecanduan judi online," kata netizen. "Harusnya pemerintah bisa memberantas judi online sampai ke akar-akarnya. Sampai merusak mental anak muda separah ini," ungkap netizen lain.
Ternyata TDR ini memantau grup jual beli online dan mengambil gambar barang-barang yang dijual. Ia mengirim foto produk yang sebenarnya bukan miliknya, hingga kartu identitas milik orang lain.
"Ada proses pembayaran (transfer). Barang tidak dikirim. Korban yang terdata 30 kerugian Rp 250 juta,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pada Kamis (7/9/2023) dikutip dari Tribata News.
Setelah diselidiki lebih lanjut, wanita ini juga melakukan "kredit topengan". Ia mengajukan kredit dengan nama orang lain. Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta. “Untuk kredit topengan, awalnya pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN, di tahun 2020. Ajukan kredit usaha dan cair. Pelaku ini kemungkinan, dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang, sementara. Kerugian Rp 800 juta,” jelas Dwi.
Kepada TDR, pasal yang dikenakan hingga saat ini yaitu pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. TDR terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. "Uang untuk judi online, slot, untuk bayar utang. Saya sehari-hari jualan makanan, online juga,” kata TDR.
Pada laporan terpisah, seorang driver ojol asal Bantul, Yogyakarta juga baru saja ditangkap pihak kepolisian. Driver ojol itu diamankan pada 12 September lalu. Pria berinisial AAD (31) ini ditangkap karena menggelapkan dua buah iPhone. Setelah diinterogasi, pria itu melakukan tindak penggelapan untuk membayar utang karena kecanduan judi online.
Baca Juga: Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Araa Mudrikah Kerap Pamer Gaya Hedon
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional