SuaraJawaTengah.id - Amarah siswa Madrasah Aliyah (MA) Pilangwetan, Kecematan Kebonagung, di Kabupaten Demak tak terkendali usai tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Siswa dengan nama inesial AR (17), langsung mengambil senjata tajam untuk menganiaya gurunya bernama Ali Fatkur Rohman (41). Sang guru pun langsung tersungkur. Beruntung, nyawanya bisa terselamatkan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membeberkan kronologi penyulut pelaku dengan tega membacok korban. Peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Senin (25/9/2023) di dalam ruangan kelas.
"Pada saat itu pelaku tidak bisa mengikuti UTS dikarenakan belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir tanggal 23 September 2023," kata Satake saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Keterlaluan! Kades di Demak Gunakan Dana Desa untuk Karoke dan Foya-foya
Pukul 07.30 WIB pelaku menemui korban dan guru bahasa arab. Dia minta diberikan kesempatan agar bisa mengikuti UTS. Walaupun persyaratan tugas yang diberikan oleh korban belum selesai.
Sayangnya, korban tidak ngasih kesempatan. Karena batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi oleh pelaku. Akhirnya pelaku pun pulang ke rumah.
Merasa sakit hati karena tidak bisa mengikuti UTS. Pelaku merencanakan niat buruk untuk menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Sekitar jam 09.00 WIB korban kembali lagi ke sekolah dengan membawa sabit dan disembunyikan dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam," tuturnya.
Pelaku lalu menuju ruang 5 yang sedang dijaga korban. Sesampainya di dekat pintu kelas, pelaku kemudian mengucapkan “Assalamualaikum” dan dijawab oleh korban “Waalaikumsalam” yang posisinya sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid.
Baca Juga: Ganggu Pengendara Lalu Lintas, Satpol-PP Sleman Tertibkan Pengamen Jalanan di 3 Lokasi Ini
Tak lama kemudian pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang dan terjadilah pembacokkan sebanyak dua kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban.
"Pelaku langsung lari keluar dari ruangan mengambil sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan sekolah," ungkap Satake.
Korban yang merengek kesakitan kemudian langsung diantar ke rumah sakit terdekat guna mendapat pertolongan. Setelah itu korban dirujuk ke RS Kariadi Kota Semarang. Korban mengalami luka yang cukup serius dibagian leher belakang dan lengan bagian kiri.
Sempat jadi buronan berjam-jam, pelaku yang masih duduk dibangku kelas 10 tersebut berhasil ditangkap dari persembunyiaan di daerah Grobogan.
"Tim Satreskrim Polres Demak telah berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan UU KHUP tindak pidana berat yang direncanakan dan maksimal dijerat hukuman selama 12 tahun penjara.
Kondisi Korban
Setelah mendapatkan perawatan intensif kondisi korban berangsur pulih. Kepala Kemenag Demak, M. Afief Mundzir membantah informasi yang menyatakan korban sempat koma.
"Sudah membaik, semalam saya dampingi di RS Kariadi sampai pukul 21.30 WIB korban masih bisa diajak komunikasi," ujar Afief saat dikonfirmasi melalui saluran telpon.
"Sudah tidak di UGD, sudah dipindahkan ke ruang bangsal. Kita harap proses penyembuhannya berangsur cepat," tambahnya.
Afief kemudian menjelaskan suasana sekolah setelah kejadian tersebut begitu mencengkam. Sejumlah guru dan siswa syok. Bahkan ada beberapa yang sampai pingsan karena tak kuasa melihat korban dibercucuran darah.
Untuk pemulihan, seluruh aktivitas sekolah selama satu minggu ini diliburkan. Pihak kemenag juga akan memberikan kegiatan trauma healing pekan depan.
"Kami akan melakukan trauma healing untuk penyembuhan psikis guru dan siswa," ucap Afief.
Sedangkan perbuatan bejat pelaku dia serahkan ke pihak berwajib. Afief sangat menyayangkan peristiwa yang tidak patut dicontoh di lembaga pendidikan Islam tersebut.
"Saya sangat prihatin, apapun motif dan bagaimana alasan pelaku melakukan perbuatan itu tidak dibenarkan. Selanjutnya biar penegak hukum yang memproses," tukas Afief.
Kontributor : Ikhsan
Berita Terkait
-
Adu Pukul hingga Tawuran antar Remaja saat Sholawatan di Alun-Alun Demak Viral: Otaknya Putus
-
Harga Bawang Merah jadi 'Mewah' Tembus Rp80 Ribu Per Kilo
-
Warga Sayung Demak Sambut Lebaran di Tengah Kepungan Banjir
-
Kronologi Warga Rusak Jembatan Demi Truk Sound, 9 Orang Termasuk Kades Diamankan Polisi
-
Nekat Bongkar Pagar Jembatan agar Truk Sound Takbiran Bisa Melintas, 10 Warga di Demak Terancam Lebaran di Penjara?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias