Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 26 September 2023 | 17:54 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Kasus siswa yang membacok gurunya sendiri di Demak menuai perhatian publik pada dua hari terakhir. Usai sempat melarikan diri, siswa pembacok guru tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi pada Selasa (26/09/2023).

Sebagai informasi, pembacokan terjadi di Madrasah Aliyah (MA) Desa Pilang Wetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Senin (25/09/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akibat pembacokan itu, guru bernama Fathkur kritis dan dilarikan ke RSWN Semarang. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi. Menurut Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, pelaku melarikan diri usai membacok sang guru. Pelaku yang merupakan murid kelas 3 berinisial MAR (17) tiba-tiba membacok leher belakang korban menggunakan senjata tajam jenis sabit. Video evakuasi guru yang terkapar usai dibacok bahkan viral di media sosial.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi dikutip dari Tribata News, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelaku membacok guru diduga karena tak terima memperoleh nilai jelek. Usai pemeriksaaan, MAR mengaku bahwa ia dendam kepada sang guru.

Barang bukti pada kasus siswa bacok guru di sekolah. (Polres Demak)

Ia merasa sakit hari kepada guru karena korban melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS). Berdasarkan pemeriksaan polisi, MAR mengungkap bahwa guru melarang dirinya ikut UTS lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

Siswa MA tersebut dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Polres Demak akan bekerja sama dengan Dinas Sosial karena MAR masih di bawah umur. “Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya. Winardi menambahkan, saat ini korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu.

Baca Juga: Miris! Pria Pengangguran Bacok Ayah Kandung Gegara Kesal Sering Dinasihati Untuk Cari Pekerjaan

Load More